Pemuda Katolik: Lawan Setiap Upaya Kriminalisasi Aktivis Kemanusiaan

beritabernas.com – Koordinator Rumah Konsultasi Bantuan Hukum Pemuda Katolik Enggar Bawono SH mendesak pihak berwenang agar membongkar mafia pengiriman pekerja migran ilegal. Selain itu, ia mengajak semua pihak untuk melawan setiap upaya kriminalisasi aktivis kemanusiaan.

Desakan itu disampaikan Koordinator Rumah Konsultasi Bantuan Hukum Pemuda Katolik Enggar Bawono SH terkait dilaporkannya aktivis anti perdagangan orang, Pastor Chrisanctus Saturnus atau Romo Paschal, oleh salah satu pejabat BIN Daerah Kepri BP ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.

Laporan BP dilakukan dengan tuduhan bahwa Pastor Chrisanctus Saturnus atau Romo Paschal diduga menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik karena membuat pengaduan masyarakat (dumas) melalui surat yang ditujukan kepada 12 instansi terkait adanya back up dari oknum BIN dalam pengiriman pekerja migran ilegal/ Human Traficking.

Menurut Enggar Bawono SH dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Senin 13 Pebruari 2023, laporan BP terhadap Romo Paschal yang merupakan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang menjadi ancaman serius bagi pergerakan aktivis-aktivis kemanusiaan di Indonesia.

Pastor Chrisanctus Saturnus atau Romo Paschal. Foto: Istimewa

“Laporan ini bisa dianggap sebagai bentuk “intimidasi”, khususnya terhadap perjuangan Romo Paschal, dalam pergerakannya mengadvokasi pekerja migran dan secara umum bagi aktivis-aktivis kemanusiaan lainnya. Kalau ini dibiarkan, dikhawatirkan oknum-oknum pejabat yang mencari keuntungan dari bisnis ilegal ini bisa semena-mena melaporkan para aktivis yang melakukan advokasi kemanusiaan,” kata Eduardus Enggar Bawono, Koordinator Rumah Konsultasi & Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik.

Dikatakan, Tim Lawyer dari RKBH Pemuda Katolik berpendapat bahwa pasal yang dituduhkan kepada Romo Paschal tentang pidana pencemaran nama baik tidak tepat. Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal dimaksud tidak terpenuhi.

“Romo Paschal tidak pernah menyiarkan kepada publik seperti melalui media sosial atau media publik lainnya. Yang dilakukan justru merupakan langkah yang telah sesuai dengan prosedur sebagai masyarakat yang melakukan pengaduan melalui surat kepada instansi-instansi terkait yang seharusnya menjadi dasar bagi instansi terkait tersebut melakukan cross check dan penyelidikan untuk menemukan fakta yang sebenarnya,” kata Enggar Bawono.

Menurut Enggar, seharusnya Romo Paschal mendapat perlindungan hukum dan apresiasi dari lembaga-lembaga terkait atas apa yang telah dilakukannya, bukan malah dikriminalisasi, dijadikan tersangka. Terlebih saat ini negara tengah menggaungkan gerakan stop tindak pidana perdagangan orang seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 21 tTahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Perdagangan Orang

Pastor Chrisanctus Saturnus atau Romo Paschal. Foto: Istimewa

Mengikuti gerakan Romo Paschal selama ini dalam mendampingi dan mengadvokasi para pekerja migran, Pemuda Katolik menyakini bahwa surat yang dibuat oleh Romo Paschal memiliki dasar yang kuat, tidak serta-merta menulis surat tanpa didasari oleh bukti-bukti yang jelas. Sehingga setelah satu bulan intens berkoordinasi dengan Romo Paschal, Pemuda Katolik meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Kep Riau harus objektif dalam memeriksa perkara ini, melakukan penyelesaian melalui upaya restorative justice, melepaskan Romo Paschal dari tuntutan hukum dan menindaklanjuti laporan ITE dari Romo Paschal untuk membongkar kerja-kerja mafia Human Trafficking yang terjadi di Pulau Batam yang merupakan jalur keluar masuk pelaku-pelaku human trafficking untuk mendapatkan kebenarannya.

Selain itu, RKBH Pemuda Katolik juga mendorong upaya pemerintah dan para aktivis kemanusiaan untuk terus bergerak melawan tindak pidana perdagangan orang dalam segala bentuk. “Manusia tidak untuk diperdagangkan, tapi harus dihormati sebagai makhluk luhur dan bermartabat,” tegas Enggar Bawono SH. (*/lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *