Peradi Pergerakan: Imunitas Profesi Hanya Berlaku bagi Advokat yang Beritikad baik

beritabernas.com – Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso secara tegas mengatakan bahwa imunitas profesi Advokat hanya berlaku bagi Advokat yang menjalankan profesi advokat dengan itikad baik.

Dalam hal ini, menurut Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso, itikad baik dimaknai bahw dalam menjalankan tugas profesi Advokat menegakkan kebenaran dan keadilan harus berdasarkan hukum, kode etik advokat dan sumpah jabatan. Apabila unsur itikad baik lepas dalam profesi maka advokat dapat dikenakan pelanggaran kode etik dan tidak tertutup kemungkinan dimintakan pertanggung jawaban pidana apabila terdapat perkataan, sikap dan perbuatan yang melanggar hukum.

Hal itu disampaikan Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Umum Peradi Pergerakan dan M Syefi SH MH selaku Sekretaris Jenderal Peradi Pergerakan dalam siaran pers yang dikirim kepada beritabernas.com, Rabu 30 Agustus 2023. Peradi Pergerakan itu sendiri merupakan organisasi profesi advokat yang berbadan hukum.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, Advokat yang sedang tidak menjalankan tugas profesi ketika melanggar hukum maka imunitas profesi tidak dapat diberlakukan padanya. “Saat itu advokat adalah subjek hukum pribadi yang dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum pribadi lepas dari imunitas profesi,” tegas Ketua Umum Peradi Pergerakan. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok Pribadi

Dikatakan, Peradi Pergerakan mencermati adanya Tik Tok seorang perempuan muda bernama KL yang menantang debat terbuka Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan tema Imunitas Profesi Advokat dikaitkan karena ayah dari anak perempuan itu bernama AL yang berprofesi advokat, dilaporkan ke Polisi oleh jaksa.

Sugeng Teguh Santosa mengaku prihatin dengan fenomena ini dalam konteks profesi advokat dan kode etik advokat. Dalam kasus tersebut, Peradi Pergerakan menjelaskan, KL adalah seorang perempuan muda (infonya masih belum dewasa) yang bukan advokat tentunya tidak memiliki kompetensi untuk berbicara terkait profesi advokat dan kode etik advokat apalagi terkait imunitas profesi advokat. 

Dengan demikian, tantangan debat terbuka pada Kapolri tentunya tidak tepat karena KL tidak memiliki kapasitas advokat sehingga keliru apabila Polri merespon tantangan debat terbuka tersebut, apalagi dalam proses penegakan hukum terkait ayah KL, Advokat AL, posisi Polri sebagai penyelidik/ penyidik hanya menjalankan perintah UU dalam penegakan hukum yang tidak boleh berpendapat di muka umum karena posisi penyidik harus netral.

BACA JUGA:

“Sebagai anak yang diduga belum dewasa dan bukan advokat, pernyataan KL problematik untuk dirinya sendiri. Karena tanpa disadari pernyataannya berpotensi menyerang pihak-pihak tertentu dan berimplikasi hukum. Karena itu Peradi Pergerakan menyarankan orangtua KL memberikan nasehat padanya dan mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia perlu bersikap dan menjalankan peran perlindungan pada KL atas potensi dimanfaatkan oleh orang lain,” kata Sugeng Teguh Santoso. 

Menurut Sugeng, Peradi Pergerakan mencermati adanya diskursus di ruang publik terkait imunitas profesi advokat yang dimaknai secara tidak tepat oleh beberapa pihak. Karena itu adalah baik bila yang berinisitif membahas, mendiskusikan secara publik terkait imunitas profesi adalah organisasi advokat dalam forum diskusi terbuka.

Organisasi advokat, menurut Sugeng, memiliki tanggung jawab untuk membina dan meliterasi anggotanya untuk memahami kode etik advokat serta imunitas profesi advokat dengan benar agar mampu menjalankan profesi secara etis sehingga terjaga marwah advokat sebagai profesi yang mulia (nobile officium). (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *