Mantan Anggota Komisi Yudisial Dr Suparman Marzuki: Kondisi Hukum Saat Ini Sangat Buruk

beritabernas.com – Ketua Umum Yayasan Badan Wakaf UII yang juga mantan Anggota Komisi Yudisial (KY) Dr Suparman Marzuki menilai kondisi hukum di Indonesia saat ini sangat buruk, bahkan sangat memalukan.

Karena itu, para akademisi terutama guru besar ilmu hukum perlu memberikan pandangan-pandangan dan pencerahan tentang hukum kepada masyarakat. Sebab, kaum intelektual tidak sekadar menyampaikan ilmu pengetahuan di ruang kelas tapi juga diharapkan memberikan pencerahan dan pendidikan kepada publik.

“Negeri kita sekarang sedang tidak baik-baik saja. Peristiwa hukum belakangan sangat buruk. Karena itu para profesor di Fakultas Hukum UII punya bobot untuk memberikan pandangan-pandangan hukum terhadap situasi hukum di negara kita yang luar biasa memalukan. Hukum telah menjadi instrumen dari kekuasaan yang mencabut proses demokrasi, mencabut prinsip-prinsip negara hukum yang paling elementer dan melibatkan pusat kekuasaan. Tidak terbayangkan oleh kita selama 25 tahun reformasi bisa terjadi seperti ini,” kata Ketua Umum Yayasan Badan Wakaf UII yang juga mantan Anggota Komisi Yudisial (KY) Dr Suparman Marzuki dalam acara serah terima SK Profesor kepada Dr Ridwan SH M.Hum, Dosen FH UII, di Ruang Datar GKU Dr Sardjito Kampus Terpadu UII, Senin 6 November 2023.

Dr Suparman Marzuki. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Meski tidak menyebut secara langsung, namun penilaian Suparman Marzuki diduga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan pencalonan presiden-wakil presiden selain minimal berusia 40 tahun, juga ditambah dengan ketentuan pernah berpengalaman menjadi kepala daerah seperti gubernur, bupati/walikota, anggota DPRD hasil pemilihan umum. Putusan MK ini membuat Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang saat ini baru berusia 36 tahun, bisa lolos sebagai bakal calon wakil presiden (bacapres).

Menurut Dr Suparman Marzuki, selama 20 tahun belakangan sarjana hukum laku keras, terutama para ahli hukum. Sebagai contoh, tidak sedikit ahli hukum dihadiri dalam sidang untuk menyampaikan pandangannya, membuat terang tentang suatu masalah. Padahal ahli dari ahli hukum adalah para hakim itu sendiri sehingga seharusnya tidak perlu lagi menghadirkan ahli hukum dari luar.

“Ini merupakan tantangan bagi sarjana hukum yakni melepaskan kemungkinan-kemungkinan kita tercerabut dari etika,” kata Suparman Marzuki.

Guru Besar Ilmu Hukum

Prof Ridwan yang lahir di Serang 12 Februari 1967 merupakan dosen tetap pada Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum UII sejak 1 Oktober 1993. Ia menyelesaikan gelar Doktor dalam bidang Ilmu Hukum di Universitas Airlangga Surabaya tahun 2013, menyelesaikan program Magister dalam bidang Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran Bandung tahun 2002 dan memperoleh gelar Sarjana dari UII dalam bidang Hukum Tata Negara tahun 1992.

Pakar Hukum Administrasi Negara ini juga aktif melakukan berbagai penelitian dan menerbitkan beberapa karya dalam beberapa tahun terakhir ini. Beberapa karya buku referensi buah pemikirannya yang telah diterbitkan antara lain (1) Hukum Administrasi Negara diterbitkan oleh Raja Grafindo Persada (Jakarta) pada tahun 2022, (2) Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum Pemerintah di Peradilan Administrasi diterbitkan oleh Laksbang Akademika (Yogyakarta) pada tahun 2022, (3) Fiqih Politik: Gagasan, Harapan, dan Kenyataan dicetak oleh Amzah (Jakarta), pada tahun 2020, dan (4) Kompleksitas Persoalan Pengaturan dan Pengujian Diskresi di Indonesia diterbitkan oleh Total Media (Yogyakarta) pada tahun 2020.

BACA JUGA:

Selain aktif menulis berbagai buku referensi, dosen yang juga aktif mengajar pada jenjang magister dan doktor di Fakultas Hukum UII ini memiliki beberapa karya ilmiah yang telah dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi.

Selain aktif sebagai Dosen, Ridwan juga mengemban amanah di berbagai posisi penting baik di lingkungan UII maupun organisasi di luar UII.

Dalam rangka mendiseminasikan keilmuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, Ridwan seringkali diundang dalam berbagai kegiatan baik workshop, diskusi publik maupun diskusi kelompok terarah di antaranya menjadi narasumber antara lain dalam penyampaian Kewenangan Pemerintah DIY terhadap Penguasaan Tanah (Perspektif Hukum Administrasi), narasumber diskusi kelompok terarah dengan tema (1) Kedudukan Hukum Dewan Pengawas dalam Struktur Kelembagaan KPK, (2) Perizinan Berbasis Resiko, Pelaksanaan Administrasi Pemerintah dan Pelaksaan Sanksi.

Selain itu, ia juga pernah menjadi pemateri diskusi publik dengan judul Tindakan Pemerintah sebagai Perluasan Objek Gugatan PTUN. Pembicara Siaran Prodi Magister Ilmu Hukum dengan judul Arti Penting PTUN dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara dan sebagainya. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *