RUU Pemilu Perlu Memasukan Ketentuan “Memilih dari Mana Saja”

Oleh: Teguh Lamentur Takalapeta, Ketua Bidang OKK DPD GAMKI DIY 2024-2027 dan Ketua Cabang GMKI Yogyakarta 2022-2024

beritabernas.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu pada 2026 semestinya tidak hanya berkutat pada sistem pemilu, pencalonan, daerah pemilihan atau desain keserentakan. Ada persoalan lain yang lebih dekat dengan pengalaman warga, tetapi sering berada di pinggir perdebatan yakni bagaimana negara melayani pemilih yang pada hari pemungutan suara berada jauh dari daerah asal.

Mahasiswa rantau merupakan salah satu contoh paling nyata. Berdasarkan data KPU DIY, pada akhir 2022 terdapat 212.522 mahasiswa ber-KTP elektronik dari luar DIY. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, tetapi selama masa studi kehidupan sehari-harinya berlangsung di Yogyakarta.

Di sinilah masalahnya. Hak pilih seseorang terikat pada administrasi kependudukan dan daerah pemilihan, sementara kehidupan warga semakin bergerak melampaui batas-batas administratif tersebut.

Karena itu, RUU Pemilu 2026 perlu mengatur atau memasukkan ketentuan memilih dari mana saja tanpa memutus hubungan suara seseorang dengan daerah pemilihan asal dan tanpa mengorbankan integritas pemilu.

Hingga awal September 2026, Komisi II DPR masih menyatakan proses penyusunan RUU Pemilu berada dalam tahap penyerapan aspirasi publik. Artinya, pembicaraan mengenai desain pelayanan pemilih masa depan masih mempunyai ruang dalam proses legislasi yang sedang berjalan.

Bukan sekadar mahasiswa apatis

Persoalan mahasiswa rantau mudah dikembalikan kepada pemilih sendiri. Mahasiswa dianggap tidak menggunakan hak pilih karena apatis, malas mengurus pindah memilih atau tidak cukup peduli terhadap pemilu. Penjelasan itu mungkin berlaku bagi sebagian orang, tetapi tidak cukup untuk membaca keseluruhan persoalan.

Partisipasi pemilih bukan hanya soal kemauan datang ke TPS. Ada prosedur administrasi, tenggat waktu, akses informasi, lokasi dan kepastian mengenai surat suara yang dapat digunakan seseorang ketika memilih jauh dari daerah asal.

Baca juga:

Pengalaman Pemilu 2019 memperlihatkan kompleksitas tersebut. Menurut laporan Bawaslu DIY, terdapat 57.319 pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di DIY. Dari jumlah tersebut, 45.650 pemilih menggunakan hak pilihnya.

Data ini penting dibaca secara tepat. Angka 57.319 merupakan keseluruhan DPTb di DIY, bukan jumlah mahasiswa rantau. Namun besarnya jumlah pemilih tambahan tersebut cukup menunjukkan tingginya mobilitas pemilih di Yogyakarta. Dalam praktiknya, kondisi itu juga menimbulkan persoalan distribusi dan ketersediaan surat suara di sejumlah TPS.

Menjelang Pemilu 2024, KPU mencoba memperluas pelayanan melalui TPS lokasi khusus. Berdasarkan catatan KPU DIY, 20 perguruan tinggi mengajukan pendirian 46 TPS lokasi khusus dengan 10.876 pemilih tetap, terutama di Kota Yogyakarta, Bantul, dan Sleman.

Langkah tersebut penting karena hal ini menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu telah berusaha menyesuaikan pelayanan dengan mobilitas mahasiswa.

Namun pengalaman itu sekaligus menyediakan bahan evaluasi. Jika mahasiswa ber-KTP luar DIY mencapai lebih dari 212 ribu orang, sementara pemilih yang direncanakan melalui TPS khusus kampus sekitar 10 ribu, apakah mekanisme yang tersedia sudah cukup untuk menghadapi mobilitas pemilih dalam skala sebesar itu?

Perbandingan tersebut tentu tidak berarti lebih dari 200 ribu mahasiswa kehilangan hak pilih. Sebagian dapat pulang ke daerah asal, sebagian menggunakan mekanisme pindah memilih, dan sebagian mungkin memilih untuk tidak menggunakan hak suaranya. Namun jarak skalanya menunjukkan bahwa persoalan pemilih berpindah layak dikaji lebih jauh.

Persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana mempermudah orang mengurus pindah memilih. Pertanyaannya adalah apakah sistem pemilu dapat dibuat lebih adaptif terhadap warga yang hidup jauh dari alamat tempat mereka terdaftar.

Dari pindah memilih ke memilih dari mana saja

Di titik inilah digitalisasi menjadi relevan. Namun digitalisasi pemilu jangan langsung dibayangkan sebagai mahasiswa membuka telepon genggam di kamar kos, memasukkan NIK, lalu mencoblos melalui aplikasi.

Digitalisasi dapat dimulai dari administrasi pemilih berpindah. Pengajuan pindah memilih, verifikasi identitas, status pemilih, penentuan TPS hingga informasi mengenai jenis surat suara yang menjadi hak seseorang dapat dibuat semakin terintegrasi.

Tahap berikutnya dapat berupa kajian pemungutan suara elektronik dalam lingkungan terkendali. Pemilih tetap datang ke TPS resmi-misalnya TPS di lingkungan kampus-sementara identitas, daerah pemilihan asal, dan hak elektoralnya dikenali oleh sistem. Pengawasan fisik oleh penyelenggara, Bawaslu, saksi, dan pemantau tetap tersedia.

Hal ini berbeda dengan internet voting melalui perangkat pribadi. Pada tahap tersebut persoalannya jauh lebih kompleks: autentikasi pemilih, keamanan siber, kerahasiaan suara, kemungkinan tekanan terhadap pemilih di luar TPS, gangguan sistem, hingga kemampuan publik mengaudit hasil.

International IDEA dalam kajiannya mengenai praktik online voting pada 2025 mencatat bahwa teknologi memang berpotensi memperluas akses, terutama bagi pemilih yang berada jauh dari tempat asal. Namun pengalaman berbagai negara juga menunjukkan bahwa keberhasilan sistem semacam itu sangat bergantung pada kerangka hukum, kapasitas penyelenggara, waktu persiapan, kemampuan audit, pendidikan pemilih, dan kepercayaan masyarakat. Tidak ada satu model yang otomatis cocok untuk semua negara.

Maka pertanyaan yang lebih tepat bukan, “kapan Indonesia mencoblos lewat HP?” Pertanyaannya adalah: bagian mana dari proses pemilu yang dapat didigitalisasi terlebih dahulu tanpa menurunkan standar integritas pemilu?

Indonesia sebenarnya telah memiliki pintu konstitusional untuk mengkajinya. Dalam Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi menyatakan metode e-voting dimungkinkan dengan dua syarat kumulatif. Pertama, penggunaannya tidak bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kedua, daerah yang menerapkannya telah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunak, kesiapan masyarakat, serta persyaratan lain yang diperlukan.

Namun pintu tersebut bukan cek kosong. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 masih mengatur pemberian suara melalui mekanisme mencoblos surat suara. Karena itu, perubahan mendasar dalam metode pemberian suara membutuhkan landasan hukum yang jelas.

Menariknya, arah pembicaraan menuju 2029 sudah mulai muncul. Pada Agustus 2026, KPU RI mewacanakan kemungkinan e-voting khusus bagi pemilih Indonesia di luar negeri pada Pemilu 2029. Dalam pembahasan di DPR, realisasinya disebut sangat bergantung pada perubahan regulasi melalui RUU Pemilu.

Jika teknologi mulai dikaji untuk menjawab persoalan pemilih Indonesia di luar negeri, pertanyaan serupa layak diteliti untuk kelompok pemilih dengan mobilitas tinggi di dalam negeri.

Mahasiswa rantau adalah salah satunya dan Yogyakarta bisa sebagai ruang uji karena memiliki posisi menarik. Bukan karena mahasiswa perlu diberikan hak istimewa, dan bukan pula karena semua mahasiswa rantau harus memilih secara digital.

DIY memiliki konsentrasi mahasiswa dari berbagai daerah, pengalaman menghadapi DPTb dalam jumlah besar pada 2019, serta pengalaman mengembangkan TPS lokasi khusus di lingkungan perguruan tinggi menjelang Pemilu 2024.

Pada saat yang sama, Yogyakarta memiliki ekosistem perguruan tinggi yang memungkinkan keterlibatan ahli hukum, politik, administrasi publik, teknologi informasi, dan keamanan siber. Karena itu, Yogyakarta dapat dipandang bukan hanya sebagai tempat munculnya persoalan, tetapi juga sebagai ruang untuk menguji kemungkinan solusinya.

RUU Pemilu 2026 dapat membuka kemungkinan ruang uji kebijakan yang terbatas dan terkontrol—semacam regulatory sandbox kepemiluan. Sederhananya, inovasi tidak langsung diterapkan kepada jutaan pemilih, tetapi terlebih dahulu diuji, diawasi, dievaluasi, dan dapat dihentikan apabila tidak memenuhi standar.

Kerangka tersebut dapat dikembangkan sebagai “Pilot Digital Voting Mahasiswa Rantau DIY menuju Pemilu 2029.” Kata ‘menuju’ penting. Proposal ini tidak berarti bahwa pada Pemilu 2029 mahasiswa rantau di Yogyakarta otomatis harus memilih secara digital. Tahun 2029 menjadi horizon evaluasi, bukan janji penerapan.

Tahap 2026–2027 dapat digunakan untuk riset hukum, pemetaan mahasiswa rantau, evaluasi DPTb dan TPS lokasi khusus, kajian keamanan siber, kesiapan masyarakat, serta penyusunan standar teknologi dan audit.

Setelah itu dapat dilakukan simulasi non-elektoral di sejumlah kampus. Yang diuji bukan sekadar apakah mesin atau aplikasi dapat bekerja, melainkan apakah seorang mahasiswa yang sedang belajar di Yogyakarta dapat menggunakan hak pilihnya tanpa kehilangan keterikatan suara dengan daerah pemilihan asal.

Teguh Lamentur Takalapeta (kiri). Foto: Dok pribadi

Simulasi harus menguji kemungkinan kegagalan teknis, pemilih ganda, kesalahan identitas, gangguan jaringan, serangan siber, kerahasiaan suara, hingga kemampuan sistem diaudit apabila terjadi sengketa. Hasilnya kemudian harus melewati audit independen yang melibatkan penyelenggara dan pengawas pemilu, perguruan tinggi, ahli keamanan siber, serta masyarakat sipil.

Jika sistem gagal menjamin asas luber-jurdil, keamanan, kerahasiaan, dan auditabilitas, eksperimen tidak perlu diteruskan. Jika standar tersebut dapat dipenuhi, barulah kemungkinan uji terbatas dalam pemilihan yang memiliki dasar hukum dapat dibicarakan.

Pada akhirnya, persoalan ini lebih besar daripada mahasiswa Yogyakarta. Masyarakat Indonesia semakin mobile. Orang belajar di luar daerah, bekerja di provinsi lain, menjalankan tugas sementara, atau tinggal jauh dari alamat kependudukannya untuk jangka waktu tertentu.

Mahasiswa rantau menyediakan satu kasus konkret untuk membaca perubahan tersebut. Karena itu, pertanyaannya perlu dilompatkan lebih jauh. Bukan lagi hanya: bagaimana mahasiswa rantau bisa mencoblos? Tetapi: bagaimana Indonesia mendesain pemilu bagi masyarakat yang semakin mobile?

Digitalisasi mungkin menjadi sebagian jawabannya. Bisa pula setelah diuji, beberapa bentuk digitalisasi ternyata menghadirkan risiko lebih besar daripada manfaatnya. Karena itu, teknologi tidak perlu diterapkan hanya karena terlihat modern. Ia perlu dibuktikan aman, inklusif, dapat diaudit, dan tetap menjaga asas pemilu.

RUU Pemilu 2026 memberi momentum untuk mulai menguji pertanyaan tersebut. Yogyakarta dapat menjadi salah satu ruang ujinya. Sebab demokrasi tidak selesai ketika nama warga tercantum dalam daftar pemilih. Tantangan berikutnya adalah memastikan hak politik tetap dapat digunakan ketika kehidupan warga tidak lagi selalu berlangsung di alamat yang tertulis pada KTP. (*)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *