Satgas PASTI OJK Blokir Ratusan Pinjol Ilegal

beritabernas.com – Sejak November 2023, Satgas PASTI OJK melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Selain itu, ditemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Dengan demikian, sejak tahun 2017 sampai dengan 2023 Satgas PASTI OJK telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online (Pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) serta 251 entitas gadai ilegal.

Menurut Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, dalam siaran pers yang diterima beritabrnas.com, Sabtu 30 Desember 2023, pada periode November 2023 Satgas PASTI menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/ kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

BACA JUGA:

Karena itu, menurut Hudiyanto, Satgas PASTI (dulu Satgas Waspada Investasi) telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikatakan, Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal itu, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.

“Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia,” kata Hudiyanto seraya mengingatkan kembali masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

“Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkan kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id,” kata Hudiyanto. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *