Siswa dari Aliran Kepercayaan Bakal Mendapatkan Hak Pengajaran di Kota Yogyakarta

beritabernas.com – Ini kabar gembira bagi siswa dari aliran kepercayaan di Kota Yogyakarta. Mereka bakal mendapatkan hak pengajaran di Kota Yogyakarta. Hal ini menyusul dimasukkannya pasal yang mengatur hak pengajaran kepada anak didik dari Aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Yogyakarta.

Raperda tetang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Yogyakarta itu kini sedang dibahas DPRD Kota Yogyakarta. Raperda yang merupakan inisiatif dari eksekutif ini merupakan pengganti dari Raperda lama dengan alasan utama menyesuaikan dengan peraturan-peraturan baru di atasnya, termasuk UU Cipta Kerja (omnibus law). 

Setelah melakukan pembahasan awal berupa paparan awal eksekutif dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan serta melakukan studi banding di Kota Mataram, Lombok, NTB sehingga menghasilkan beberapa daftar inventaris (DIM) dan usulan-usulan dari masyarakat. 

Pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Yogyakarta. Foto: Istimewa

Pada Rabu 12 Juli 2023, daftar inventaris masalah (DIM) dan usulan-usulan dari masyarakat dibahas oleh Pansus DPRD Kota Yogyakarta yang diketuai oleh Suryani dari Fraksi PDI Perjuangan bersama-sama tim dari eksekutif yang dipimpin oleh Asekda bidang Kesejahteraan Sosial Yunianto. 

Dalam pembahasan tersebut, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP selaku anggota pansus ketika membahas materi tentang pendidikan agama dimana ada usulan tentang persoalan kepercayaan yang sempat tidak diakomodir oleh tim eksekutif Pemerintah Kota Yogyakarta menyampaikan pendapatnya.

BACA JUGA:

Menurut Fokki, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan atau menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 27 tahun 2016 tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada satuan pendidikan. Oleh karena itu, peserta didik dari aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus dan wajib mendapatkan layanan pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sebagai tindak lanjut yang harus dimasukkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah penyelenggaraan pendidikan di Kota Yogyakarta karena ini juga merupakan amanat konstitusi. 

Rapat pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Yogyakarta. Foto: Istimewa

Apa yang disampaikan di forum rapat kerja tersebut yang merupakan pendapat Fokki maka tim eksekutif langsung menyetujui dan dimasukkan dalam salah satu pasal yang akan dibahas kemudian. 

Dengan telah dimasukkannya hak pengajaran kepada anak didik dari Aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai salah satu pasal dal Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan itu maka hak-hak penganut aliran kepercayaan telah terpenuhi di bidang pendidikan dasar di Kota Yogyakarta. 

Harapan ke depan, menurut Fokki, Kota Yogyakarta menjadi kota yang semakin inklusif dan toleran serta harmoni dapat terwujud dalam rangka mengimplementasikan Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *