Ini Komentar Roy Suryo Soal Kemungkinan Keraton dan Kadipaten Pakualaman jadi Objek Pajak

beritabernas.com – Pada rapat paripurna DPRD Kota Yogyakarta tentang persetujuan bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Balai Kota Jogja, Jumat 1 September 2023, seorang anggota DPRD mengusulkan agar perlu mengkaji kemungkinan Keraton dan Kadipaten Pakualaman sebagai Objek Pajak. Kerabat Kadipaten Pakualaman KMRT Roy Suryo pun menanggapi hal itu.

Ketika dimintai komentarnya terkait wacana mengkaji kemungkinan Keraton dan Kadipaten Pakualaman sebagai Objek Pajak, Roy Suryo hanya memberi tanggapan secara singkat.

Menurut Roy Suryo yang dihubungi beritabernas.com, Rabu 6 September 2023, soal kemungkinan Keraton dan Kadipaten Pakualaman sebagai Objek Pajak, perlu dilihat pada UU Keistimewaan DIY. Apakah dalam UU tersebut hal itu (jadi objek pajak, red) termasuk yang diistimewakan atau tidak.

“Memang harus dilihat pada UU Keistimewaan DIY, hal tersebut termasuk yang “diistimewakan” atau tidak. Kalau tidak ya semua obyek pajak wajib hukumnya masuk di dalam ranahnya,” kata Roy Suryo.

BACA JUGA:

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto SIP dari Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dimasukkan menjadi objek pajak, terutama untuk pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sebab, menurut Fokki-sapaan Antonius Fokki Ardiyanto, selama ini Keraton Yogyakarta maupun Kadipaten Pakualaman disebut-sebut dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. Untuk itu, DPRD Kota Yogyakarta perlu mengkaji kemungkinan Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman menjadi objek pajak. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak, terutama pajak bumi dan bangunan (PBB).

Usulan itu disampaikan Fokki Ardiyanto dalam rapat paripurna DPRD Kota Yogyakarta tentang persetujuan bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Balai Kota Jogja, Jumat 1 September 2023.

Sebelum diketok, legislator dari PDIP itu mengajukan interupsi. “Saya minta dikaji, supaya pemkot mempertimbangkan keraton dan kadipaten jadi objek pajak,” kata Fokki saat itu. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *