Oleh: Laurensius Ndunggoma, Sekretaris Jenderal BEM STPMD “APMD” Yogyakarta
beritabernas.com – Pembangunan di Papua Selatan merupakan bagian dari agenda nasional untuk mempercepat pemerataan pembangunan di kawasan timur Indonesia. Namun, dalam praktiknya, proses ini tidak dapat dilepaskan dari kerangka kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang telah berjalan sejak lama.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021. Kebijakan ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah Papua dalam pengelolaan anggaran, sektor pendidikan, kesehatan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Secara fiskal, pemerintah pusat telah menyalurkan dana Otsus dalam jumlah yang sangat besar selama lebih dari dua dekade. Berdasarkan berbagai data dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total transfer dana ke Papua, termasuk Dana Otsus, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan skema afirmasi lainnya, telah mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun. Namun demikian, berbagai evaluasi menunjukkan bahwa besarnya anggaran belum sepenuhnya sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua masih berada di bawah rata-rata nasional. IPM Indonesia berada pada kategori tinggi, sekitar 74–75, sedangkan Papua masih berada pada kisaran 60–62 atau kategori sedang hingga rendah. Hal ini menunjukkan bahwa adanya kesenjangan pembangunan manusia yang masih cukup signifikan.
Ketimpangan terjadi dimana mana. Hal ini terlihat pada tiga aspek utama pembangunan manusia, yaitu pendidikan, kesehatan dan standar hidup layak. Pada sektor pendidikan, rata-rata lama sekolah di Papua masih sekitar 7 tahun, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional yang mencapai sekitar 9 tahun. Kondisi ini menjadi cermin bahwa keterbatasan akses dan kualitas pendidikan belum merata.
Pada sektor kesehatan, angka harapan hidup masyarakat Papua juga masih lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional. Hal ini dipengaruhi oleh keterbatasan fasilitas kesehatan, distribusi tenaga medis yang belum merata dan tantangan geografis yang menyulitkan akses layanan kesehatan, terutama di wilayah pedalaman.
Baca juga:
- Krisis Transparansi Beasiswa Otsus Papua: Mahasiswa Menuntut Hak, Negara Wajib Hadir
- Mahasiswa Menyoroti Kebijakan yang Timpang di Masyarakat
- Penjara dan Wajah Kegagalan Negara: Potret Masalah Sosial dan Krisis HAM di Papua
Sementara itu, pada aspek standar hidup layak, pengeluaran per kapita masyarakat Papua masih tertinggal. Salah satu penyebab utamanya adalah tingginya biaya logistik akibat kondisi geografis yang sulit dijangkau, sehingga harga barang dan jasa menjadi jauh lebih mahal dibandingkan wilayah lain di Indonesia.
Secara keseluruhan, kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan pembangunan di Papua tidak hanya bersifat infrastruktur, tetapi juga bersifat struktural dan sosial. Artinya, persoalan pembangunan berkaitan erat dengan kualitas layanan dasar, akses pendidikan dan kesehatan, serta sistem distribusi ekonomi yang belum efektif dan merata.
Dalam konteks ini, Papua Selatan yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 menjadi wilayah strategis sekaligus menjadi ujian bagi pelaksanaan kebijakan Otsus. Provinsi ini mencakup empat kabupaten, yaitu Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel. Pemekaran ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan efektivitas pemerintahan dengan memperpendek rentang kendali birokrasi.
Namun dalam kajian kebijakan publik, pemekaran wilayah tidak dapat dipahami hanya sebagai keputusan administratif. Pemekaran juga memiliki dimensi politik, ekonomi, dan keamanan. Di satu sisi, kebijakan ini membuka peluang percepatan pembangunan, tetapi di sisi lain juga memperkuat kehadiran negara di wilayah yang luas, terpencil, dan memiliki dinamika sosial yang kompleks. Dengan demikian, pemekaran tidak hanya berkaitan dengan efisiensi, tetapi juga penguatan kontrol pemerintahan.
Dalam implementasinya, Papua Selatan masih menghadapi tantangan struktural yang cukup serius, salah satunya adalah ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat. Data APBD menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen pendapatan daerah masih bersumber dari transfer pusat, termasuk DAU, DAK, dan Dana Otsus. Hal ini menunjukkan bahwa kapasitas fiskal daerah masih terbatas untuk membiayai pembangunan secara mandiri.
Ketergantungan tersebut berdampak pada pola pembangunan yang cenderung bersifat top-down. Banyak program pembangunan masih ditentukan oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah lebih banyak berperan sebagai pelaksana teknis. Kondisi ini membatasi ruang inovasi dan kemandirian kebijakan daerah.
Selain aspek fiskal, tantangan geografis juga menjadi hambatan utama. Papua Selatan memiliki wilayah yang didominasi rawa, hutan, dan sungai besar. Akses transportasi masih sangat bergantung pada jalur udara dan sungai, sehingga biaya logistik menjadi sangat tinggi. Kondisi ini berdampak pada mahalnya harga barang, sulitnya distribusi layanan publik, serta terbatasnya pembangunan infrastruktur.
Dari sisi sosial, masyarakat Papua Selatan masih memiliki struktur yang sangat kuat berbasis adat. Sistem kepemilikan tanah bersifat komunal dan terikat pada identitas marga serta komunitas lokal. Tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai sosial, budaya, dan spiritual. Oleh karena itu, setiap kebijakan pembangunan yang menyentuh lahan memerlukan proses dialog yang panjang dan sensitif.
Perbedaan antara pendekatan pembangunan modern yang bersifat administratif dengan struktur sosial adat sering kali menimbulkan ketegangan. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi ini dapat berkembang menjadi konflik sosial atau penolakan terhadap proyek pembangunan. Karena itu, pendekatan pembangunan di Papua tidak dapat disamakan dengan daerah lain yang memiliki struktur sosial lebih homogen.
Dalam konteks politik, masa kepemimpinan Gubernur Papua Lukas Enembe selama dua periode sering dikaitkan dengan dinamika penguatan Otonomi Khusus. Pada masa tersebut, hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat berlangsung dalam pola negosiasi yang intens, terutama terkait anggaran dan kewenangan. Namun demikian, dalam dokumen resmi tidak ditemukan pernyataan yang bersifat konfrontatif terhadap pemerintah pusat. Yang terjadi adalah dinamika politik Otsus yang memang membuka ruang perbedaan pandangan antara pusat dan daerah.
Masalah utama pembangunan di Papua bukan terletak pada besarnya anggaran, melainkan pada efektivitas implementasi kebijakan. Banyak studi menunjukkan adanya kesenjangan antara input (anggaran), output (infrastruktur) dan outcome (kesejahteraan). Infrastruktur memang dibangun, tetapi dampaknya terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat masih belum optimal.
Papua Selatan menjadi contoh nyata kondisi tersebut. Berbagai program seperti pengembangan kawasan pangan di Merauke, pembangunan jalan Trans-Papua, serta penguatan infrastruktur pelabuhan dan bandara menunjukkan adanya komitmen negara. Namun di sisi lain, masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses pendidikan, layanan kesehatan, dan peluang ekonomi yang merata.
Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan pembangunan berbasis proyek (project-based development) belum cukup menjawab kompleksitas Papua. Diperlukan pendekatan berbasis wilayah (place-based policy) yang lebih memperhatikan karakteristik lokal, partisipasi masyarakat adat, serta keberlanjutan sosial dan ekologis.
Tantangan lainnya adalah kapasitas kelembagaan daerah. Sebagai provinsi baru, Papua Selatan masih berada dalam tahap awal penguatan sistem birokrasi. Penguatan sumber daya manusia, perencanaan pembangunan, dan sistem pengawasan menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan jangka panjang.
Secara lebih luas, relasi antara Papua dan Jakarta mencerminkan tantangan negara besar yang memiliki keragaman geografis dan sosial. Negara membutuhkan standar nasional untuk menjamin kesetaraan, tetapi juga membutuhkan fleksibilitas untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi lokal. Ketegangan antara keseragaman dan kekhususan ini menjadi inti dari dinamika pembangunan di Papua.
Jika dilihat secara objektif, persoalan utama Papua tidak hanya terletak pada kekurangan pembangunan, tetapi juga pada ketidaksesuaian antara desain kebijakan dan realitas sosial. Selama kebijakan masih bersifat terlalu sentralistik dan kurang adaptif, kesenjangan pembangunan akan terus terjadi meskipun anggaran terus meningkat.
Papua Selatan saat ini berada pada posisi strategis dalam sejarah pembangunan Papua. Sebagai provinsi baru, wilayah ini memiliki peluang untuk membangun model tata kelola yang lebih responsif, partisipatif, dan berbasis kebutuhan lokal. Namun, peluang tersebut hanya dapat terwujud apabila terjadi perubahan paradigma pembangunan, dari yang berorientasi proyek menjadi berorientasi sistem dan masyarakat.
Pembangunan di Papua tidak hanya diukur dari jumlah infrastruktur atau besarnya anggaran yang disalurkan, tetapi dari sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan perubahan dalam kehidupan mereka. Selama kesenjangan antara kebijakan dan realitas masih ada, kritik terhadap model pembangunan akan tetap menjadi bagian penting dalam diskursus publik di Indonesia. (*)
There is no ads to display, Please add some