Soroti Gangguan Ibadah di Bantul, Dr Raden Stevanus: Tindakan Intoleran Bertentangan dengan Konstitusi

beritabernas.com – Insiden gangguan terhadap kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera di Kabupaten Bantul menuai perhatian publik. Peristiwa tersebut memunculkan keprihatinan berbagai kalangan karena terjadi di DIY yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai toleransi dan keberagaman.

Dalam insiden itu, sejumlah warga dilaporkan mendatangi lokasi ibadah dan meminta aktivitas keagamaan dihentikan. Tindakan itu dinilai mencederai hak warga negara untuk menjalankan ibadah secara aman dan damai.

Menanggapi kejadian itu, Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dr Raden Stevanus Christian Handoko S.Kom MM menegaskan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak fundamental yang tidak boleh diintervensi oleh tekanan kelompok tertentu. “Ibadah merupakan hak asasi setiap warga negara yang dilindungi secara mutlak oleh Konstitusi,” ujar Dr Raden Stevanus.

Anggota Komisi A DPRD DIY ini menilai tidak ada dasar yang dapat membenarkan tindakan pembubaran atau penghentian aktivitas ibadah secara sepihak. Ia mengingatkan bahwa jaminan kebebasan beragama telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan ibadah dengan aman dan tenang. Hal tersebut dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama maupun kepercayaannya,” tegas Dr Raden Stevanus.

Baca juga:

Dr Raden Stevanus yang juga dikenal aktif mengawal Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di DIY menilai Yogyakarta memiliki tanggung jawab moral untuk terus menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakatnya.

Menurut Raden Stevanus, DIY sebagai miniatur Indonesia harus tetap menjadi ruang hidup yang menjunjung nilai Bhineka Tunggal Ika, bukan justru diwarnai praktik-praktik intoleransi.

“Semua pihak harus menjaga marwah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selama ini dikenal menjunjung tinggi toleransi, kerukunan, dan semangat kebhinekaan. Setiap persoalan di masyarakat seharusnya diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan intimidasi ataupun tekanan sepihak,” katanya.

Lgislator muda PSI tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, hingga masyarakat sipil, untuk bersama-sama aktif menjaga ruang toleransi dan melindungi hak konstitusional setiap warga negara.

“Kita harus berkolaborasi menjaga hak sesama warga negara. Toleransi tidak cukup hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan melalui sikap dan tindakan nyata agar seluruh masyarakat dapat beribadah tanpa rasa takut maupun tekanan,” kata Dr Raden Stevanus. (phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *