Oleh: Arief Yuwono, Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup 2002–2010; Deputi Menteri Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim 2010–2014; Peneliti Senior I-SER Universitas Indonesia
beritabernas.com – Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak perlu memiliki paspor ketika bergerak mengikuti arah angin. Ia tidak mengenal batas provinsi, negara, ataupun wilayah yurisdiksi. Ketika asap dari Indonesia melintasi batas negara dan berdampak pada Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam atau negara ASEAN lainnya, persoalannya pun berubah: dari persoalan domestik menjadi transboundary haze pollution.
Di sinilah karhutla tidak lagi semata-mata persoalan pemadaman api. Ia menjadi persoalan hubungan antarnegara, diplomasi lingkungan, hukum internasional, kesehatan, ekonomi, penerbangan, pariwisata dan sekaligus kedaulatan.
Pertanyaannya kemudian bukan hanya bagaimana Indonesia memadamkan api, tetapi bagaimana Indonesia harus bersikap ketika dampak kebakaran di wilayahnya dirasakan negara lain?
Ketika persoalan domestik menjadi urusan regional
Secara prinsip, tanggung jawab pertama terhadap karhutla berada pada negara tempat kebakaran terjadi. Indonesia tentu memiliki kewajiban melindungi wilayahnya, masyarakatnya dan sumber daya alamnya. Karena itu, operasi pemadaman, pencegahan, penegakan hukum, perlindungan gambut dan pengendalian sumber api merupakan bagian dari tanggung jawab nasional.
Namun, ketika dampaknya melampaui batas negara, penyelesaiannya tidak mungkin dilakukan Indonesia seorang diri, karena ASEAN sebenarnya telah memiliki instrumen untuk itu, yaitu ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 26 tahun 2014, dan karena itu Kementerian Luar Negeri, BNPB, BMKG, BRIN, lembaga terkait lainnya serta KLH/BPLH sebagai National Focal Point Indonesia untuk karhutla di tingkat ASEAN harus membangun koordinasi yang kuat, terpadu, dan berbasis data untuk memperkuat penanganan di dalam negeri sekaligus diplomasi Indonesia dalam mencegah dan menangani dampak asap lintas batas.
AATHP tidak hanya berbicara mengenai pemadaman. Ruang lingkupnya mencakup pemantauan, pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini, respons darurat, pertukaran informasi, bantuan lintas batas, penelitian serta kerja sama teknis.
Yang tidak kalah penting, kerja sama tersebut tetap menghormati kedaulatan masing-masing negara. ASEAN tidak mengambil alih tanggung jawab Indonesia atas kebakaran yang terjadi di wilayah Indonesia. Sebaliknya, Indonesia juga tidak dapat mengabaikan dampak regional yang ditimbulkan asap.
Prinsip inilah yang harus menjadi fondasi diplomasi Indonesia: tegas mempertahankan kedaulatan, tetapi terbuka terhadap kerja sama.
Dalam hubungan antarnegara, karhutla mudah menjadi isu sensitif. Negara yang terkena asap tentu berkepentingan melindungi warganya. Indonesia, pada saat yang sama, berkepentingan mempertahankan kewenangan hukum di wilayahnya.
Baca juga:
- Mengapa Kebakaran Hutan dan Lahan Selalu Terjadi?
- Menjaga Alam: Tantangan dan Solusinya
- Banjir dan Kekeringan, Dua Wajah Krisis Air
- Ketersediaan Air di Tengah Anomali Iklim: Menakar Daya Tahan Sosial-Ekologis Jawa Barat
Karena itu, respons Indonesia tidak boleh defensif, tetapi juga tidak boleh pasif. Indonesia harus menunjukkan bahwa tindakan nyata sedang dilakukan. Penegakan hukum terhadap pelaku, termasuk korporasi yang terbukti melanggar, harus berjalan. Pencegahan karhutla harus diperkuat. Pengelolaan gambut harus dilakukan secara serius. Data dan informasi mengenai titik panas, arah angin, wilayah terdampak dan langkah penanganan perlu dikomunikasikan secara terbuka kepada negara-negara ASEAN.
Diplomasi yang kuat justru lahir dari kredibilitas tindakan di dalam negeri. Dalam konteks tersebut, keberadaan ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC-THPC) di Jakarta mempunyai arti strategis. Penetapan Indonesia sebagai tuan rumah pusat koordinasi ini merupakan hasil diplomasi dan negosiasi yang panjang serta menunjukkan adanya kepercayaan negara-negara ASEAN kepada Indonesia.
ACC-THPC bukan pemadam kebakaran ASEAN. Tanggung jawab utama tetap berada pada negara tempat kebakaran terjadi. Pusat ini berfungsi memperkuat koordinasi informasi, peringatan dini, respons darurat, pertukaran keahlian dan teknologi serta koordinasi lintas negara.
Lebih dari itu, ACC-THPC dapat menjadi ruang untuk duduk bersama ketika terjadi perbedaan pandangan. Dengan demikian, persoalan asap tidak harus berkembang menjadi praktik blaming dan shaming antarnegara.
Bagi Indonesia, keberadaan ACC-THPC juga merupakan peluang diplomatik. Indonesia tidak semata-mata ditempatkan sebagai negara yang dianggap sebagai sumber masalah, tetapi dapat tampil sebagai bagian dari solusi regional.
Tegas terhadap yurisdiksi, aktif di meja perundingan
Persoalan diplomasi semakin kompleks ketika negara lain mencoba menggunakan instrumen hukum nasionalnya untuk menangani dampak asap yang berasal dari luar wilayahnya.
Contohnya adalah Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014 (THPA 2014) yang memungkinkan tindakan hukum terhadap pihak yang dianggap menyebabkan atau berkontribusi terhadap polusi asap yang berdampak di Singapura, termasuk dalam kondisi tertentu terhadap kegiatan yang berlangsung di luar wilayah Singapura.
Bagi Indonesia, isu ini menyentuh persoalan yurisdiksi dan kedaulatan. Indonesia telah menyampaikan keberatan melalui nota diplomatik. Sikap tersebut penting untuk memastikan bahwa persoalan yang terjadi di wilayah Indonesia tetap berada dalam kewenangan hukum Indonesia.
Namun, mempertahankan kedaulatan tidak berarti menolak kerja sama internasional. Justru Indonesia perlu semakin aktif dalam diplomasi dan negosiasi. Kementerian Luar Negeri, KLH/BPLH, Kementerian Kehutanan, BNPB, BMKG dan lembaga terkait harus membangun satu posisi Indonesia yang konsisten. Delegasi Indonesia dalam forum ASEAN maupun forum internasional harus memiliki penguasaan substansi sekaligus kemampuan diplomasi dan negosiasi yang kuat.
Indonesia juga perlu melibatkan suara non-state actors—dunia usaha, perguruan tinggi, masyarakat adat, komunitas, organisasi masyarakat sipil dan media. Mereka mungkin tidak duduk secara langsung di meja perundingan, tetapi memiliki pengalaman lapangan yang dapat memperkaya posisi Indonesia.
Di tingkat internasional, karhutla juga tidak dapat dipisahkan dari perubahan iklim, keanekaragaman hayati, kesehatan, hak masyarakat dan komitmen Indonesia terhadap Persetujuan Paris. Karena itu, Indonesia harus datang ke forum internasional bukan dalam posisi defensif, melainkan membawa data, kebijakan, tindakan konkret dan komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Diplomasi yang baik bukan diplomasi yang paling keras suaranya. Diplomasi yang berhasil adalah diplomasi yang mampu melindungi kepentingan nasional sekaligus membangun kepercayaan dengan negara lain.
Asap memang tidak mempunyai paspor. Tetapi negara mempunyai batas, hukum dan kedaulatan. Karena itu, ketika asap melintasi batas negara, Indonesia tidak cukup hanya memadamkan api. Indonesia harus hadir di meja diplomasi—dengan kepala tegak, data yang kuat, tindakan yang nyata, dan komitmen terhadap kerja sama regional.
ACC-THPC harus menjadi salah satu instrumen penting untuk itu: bukan mengambil alih tanggung jawab Indonesia, melainkan memastikan bahwa asap yang tidak mengenal batas dapat ditangani melalui kerja sama negara-negara yang memiliki batas. (*)
There is no ads to display, Please add some