Daftar Nama Koperasi yang Menjalankan Usaha di Sektor Jasa Keuangan Diserahkan ke OJK

beritabernas.com – Daftar nama-nama koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) RI, Senin 13 Januari 2025.

Penyerahan daftar nama koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor keuangan itu dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pada kesempatan itu, Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi mengimbau koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam agar segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.

Budi Arie mengatakan, sesuai Pasal 321 UUP2SK, Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usaha secara open loop, khususnya yang bergerak pada jasa keuangan, untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.

“Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia,” kata MenKop Budi Arie dalam rapat koordinasi bersama OJK itu.

BACA JUGA:

Sementara Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, berjanji akan memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

“Sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan itu, kami akan memproses lebih lanjut mulai dari perizinan. Pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasan serta upaya pengembangan juga dilakukan. Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.

Pada kesempatan itu, Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia termasuk di bidang pengawasan dan penguatan governansi.

“Kami membuka diri bila diperlukan untuk melakukan pelatihan atau workshop maupun dalam bentuk lainnya yang merupakan penyempurnaan dari kerja sama yang telah ada saat ini antara OJK dan Kemenkop. Hal ini sangat diperlukan karena pada akhirnya kekuatan dari perekonomian kita adalah pada entitas, apakah itu perusahaan, apakah itu koperasi, apakah itu badan hukum lain yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Mahendra.

Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 pada 10 Januari 2025, telah disampaikan daftar koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK.

Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.

Ada dua jenis koperasi yakni open loop yaitu koperasi yang memiliki aktivitas di sektor jasa keuangan dan close loop yakni koperasi yang tidak memiliki aktivitas di sektor keuangan. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *