Dua Guru Besar UII Sampaikan Pidato Pengukuhan

beritabernas.com – Dua Guru Besar/Profesor UII menyampaikan pidato pengukuhan dalam Rapat Terbuka Senat UII di Auditorium Abdulkahar Mudzakkir Kampus Terpadu UII, Selasa 30 Januari 2024.

Kedua Guru Besar UII yang menyampaikan pidato pengukuhan itu adalah Prof Rifqi Muhammad SE MSc PhD, Profesor bidang Ilmu Akuntansi FBE UII dan Prof Nandang Sutrisno SH LLM M.Hum PhD, Guru Besar bidang Ilmu Hukum Internasional FH UII.

Dalam pidato pengukuhan berjudul Menegakkan Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam dalam Rezim Hukum World Trade Organization, Prof Nandang Sutrisno mengatakan bahwa dari kasus-kasus yang diteliti panel maupun Appellate Body dari WTO tidak atau kurang berpihak pada penegakan PSNR untuk kepentingan nasional anggota-anggota WTO.

Dua Guru Besar UII, Prof Rifqi Muhammad (kiri) dan Prof Nandang Sutrisno (kanan), foto bersama sebelum menyampaikan pidato pengukuhan, Selasa 30 Januari 2024. Foto: Humas UII

Hal ini bukan karena WTO menganut pandangan sempit dalam menginterpretasi PSNR, tetapi semata-mata karna kebijakan-kebijakan perdagangan internasional yang diambil oleh negara-negara yang bersangkutan tercermin dari kasus-kasu US-Tuna II, China-Raw Materials dan Indonesia-Raw Materials.

Menurut Prof Nandang Sutrisno, salah satu perinsip WTO yang paling keras adalah larangan restriksi kuantitatif, yang maknanya adalah “dilarang melarang” baik ekspor atau impor. Selain itu, kebijakan larang ekspor atau impor tersebut tidak dijustifikasi oleh Pasal 20 GATT 1994.

BACA JUGA:

Dengan demikian, menurut Prof Nandang Sutrisno, sangat dimungkinkan suatu negara mengklaim penerapan prinsip PSNR, jika dan hanya jika, tetap menaati kewajiban internasional yang telah menjadi komitmennya sebagai anggota WTO.

Karena itu, bagaimana langkah ke depan agar Indonesia sebagai anggota WTO dapat membuat, melaksanakan dan menegakkan hukum nasional yang melindungi SDA tanpa melanggar ketentuan-ketentuan hukum WTO.

Pertama, Indonesia dapat memanfaatkan legal gap yakni kelemahan WTO dalam pengaturan export control. Tidak ada pengaturan tentang tarif ekspor maksimal yang boleh dkenakanoleh anggota WTO terhadap ekspor komoditas atau produk terkait SDA.

Sidang terbuka senat UII mendengarkan pidato oengukuhan dua Guru Besar, Selasa 30 Januari 2024. Foto: Humas UII

Karakteristik WTO yang sangat ketat dalam penafsiran hukum sekaligus dapat dimanfaatkan oleh Indonesia untuk membuat kebijakan tarif ekspor daripada kebijakan non tarif melalui larangan restriksi kuantitatif.

Kedua, pemerintah hendaknya melakukan harmonisasi peraturan dari segal sektor terkait SDA dengan ketentuan-ketentuan WTO. Ketiga, pemerintah hendaknya menumbuhkan semangat nasionalisme kepada pelaku-pelaku industri dan perdagangan terkait SDA sehingga pertimbangan-pertimbangan kepentingan nasional Indonesia lebih diarusutamakan secara volunteer, daripada kepentingan-kepentingan bisnis sesaat.

“Pemerintah harus terus meneris meningkatkan kemampuan aparat dalam membuat kebijakan-kebijakan yang cerdas, yang melindungi kepentingan nasional tanpa melanggar hukum internasonal,” kata Prof Nandang Sutrisno. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *