beritabernas.com – Selama Januari hingga Pebruari 2025, Satgas PASTI OJK memblokir 536 entitas ilegal. Karena itu, menjelang Lebaran 2025, masyarakat diminta untuk mewaspadai berbagai modus penipuan di sektor jasa keuangan.
Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, mengatakan, beberapa modus penipuan tersebut antara lain tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran.
Selain itu, Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan; Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban; dan penawaran kerja paruh waktu.
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran atau Idulfitri 1446 H,” kata Hudiyanto.
Menurut Hudiyanto, untuk menghindari penipuan tersebut masyarakat diminta untuk waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas; berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko; tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal; dan memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan.
Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal
Menurut Hudiyanto, pada periode Januari-Februari 2025, Satgas PASTI menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
BACA JUGA:
- Ketidakpastian Perekonomian Global Berpengaruh Terhadap Ekonomi Nasional
- Meski Edukasi Digencarkan, Masih Banyak Masyarakat jadi Korban Penipuan
- Korupsi Membuat Pertumbuhan Ekonomi Tidak Optimal dan Rendahnya Investasi
Setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Hudiyanto menyebutkan bahwa sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE) karena telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.
“Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas PASTI menegaskan bahwa aktifitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal,” tegas Hudiyanto.
Satgas PASTI berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Sejak awal beroperasi 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893 dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.
Sementara total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp 129,1 miliar.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
“Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id,” kata Hudiyanto. (*/lip)