Oleh: Ben Senang Galus, Dosen/esais, tinggal di Yogyakarta
beritabernas.com – Belakangan ini di berbagai media cetak maupun media sosial muncul diskusi atau perdebatan antara penguasa dengan pengacara atau pengamat hukum ikwal pembelaan berdasarkan kebenaran atau dalam adagium hukum klasik Eropa dikenal dengan exceptio veritatis, yang berarti seseorang tidak dapat dipidana atas tuduhan pencemaran nama baik jika ia dapat membuktikan bahwa pernyataannya benar.
Dalam tradisi hukum Eropa kontinental, doktrin pencemaran nama baik berkembang dari perpaduan antara hukum Romawi, hukum kanonik Gereja, dan perkembangan negara modern yang menempatkan kehormatan individu sebagai bagian penting dari ketertiban sosial. Berbeda dengan sistem common law Anglo-Saxon yang lebih menekankan perlindungan kebebasan berbicara, sistem hukum kontinental cenderung memberi ruang lebih besar bagi perlindungan reputasi dan martabat pribadi.
Akar historisnya dapat ditelusuri sejak hukum Romawi melalui konsep injuria, yaitu tindakan yang melukai kehormatan, harga diri, atau martabat seseorang. Dalam masyarakat Romawi, kehormatan dipandang sebagai bagian dari status sosial warga negara. Karena itu, penghinaan verbal maupun tuduhan yang merusak reputasi dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Konsep ini kemudian diwarisi oleh sistem hukum Eropa daratan seperti Prancis, Jerman, Belanda, dan Italia.
Dalam perkembangan modern, pencemaran nama baik tidak hanya dipahami sebagai serangan terhadap individu, tetapi juga sebagai ancaman terhadap ketertiban sosial. Negara modern memandang reputasi sebagai bagian dari hak kepribadian (personality rights). Oleh sebab itu, hukum pidana maupun hukum perdata memberikan perlindungan terhadap nama baik seseorang.
Namun di tengah perlindungan tersebut muncul doktrin penting yang dikenal sebagai exceptio veritatis. Doktrin ini memberikan hak kepada terdakwa untuk membela diri dengan membuktikan bahwa pernyataan yang disampaikannya benar. Dalam prinsip klasik hukum kontinental, kebenaran dipandang sebagai dasar pembenar. Artinya, seseorang tidak seharusnya dipidana apabila ia menyampaikan fakta yang benar untuk kepentingan publik.
Meski demikian, penerapan exceptio veritatis tidak pernah sepenuhnya mutlak. Dalam praktik hukum Eropa kontinental, terdapat pembatasan tertentu. Pengadilan sering mempertimbangkan apakah penyampaian fakta dilakukan demi kepentingan umum atau justru sekadar bertujuan menyerang kehormatan pribadi. Di sinilah hukum memasuki wilayah yang kompleks: benturan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan martabat manusia.
Di Prancis, tradisi hukum pasca-Revolusi mengakui pentingnya kebebasan pers, tetapi negara tetap mempertahankan delik penghinaan terhadap pejabat dan institusi tertentu. Di Jerman, pengalaman totalitarianisme Nazi melahirkan perhatian besar terhadap martabat manusia (Menschenwürde) sebagai prinsip konstitusional. Karena itu, hukum Jerman mencoba menyeimbangkan kebebasan berbicara dengan perlindungan kehormatan pribadi secara proporsional.
Baca juga:
- Komunikasi di Era Simulakra: Antara Realitas dan Pencitraan
- Penguasa sebagai Arsitek Hukum yang Rapuh
- Negara Hadir untuk Aset, Absen untuk Rakyat
- Predatoris atas Supremasi Hukum dan HAM: Ketika Kekuasaan Menelan Keadilan
Belanda memberikan pengaruh besar terhadap sistem hukum Indonesia melalui Wetboek van Strafrecht. Dalam tradisi Belanda, penghinaan dan pencemaran nama baik diatur sebagai delik terhadap kehormatan. Akan tetapi, pembelaan berdasarkan kebenaran tetap dikenal, terutama jika pernyataan tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.
Perkembangan demokrasi modern kemudian mengubah lanskap doktrin ini. Pengadilan Eropa melalui European Court of Human Rights Increasingly menempatkan kebebasan berekspresi sebagai elemen fundamental masyarakat demokratis. Kritik terhadap pejabat publik dianggap harus memperoleh perlindungan lebih luas dibanding kritik terhadap warga biasa, karena pejabat negara secara sadar memasuki ruang publik dan harus siap menerima pengawasan masyarakat.
Namun paradoks tetap muncul. Negara demokratis sering kali masih menggunakan hukum pencemaran nama baik untuk mengendalikan kritik politik. Dalam situasi tertentu, hukum tidak lagi menjadi alat pencari keadilan, melainkan instrumen pengelolaan stabilitas dan reputasi kekuasaan. Di titik inilah tragedi negara hukum modern tampak jelas: seseorang dapat dihukum bukan karena berbohong, tetapi karena mengatakan kebenaran yang dianggap terlalu mengganggu.
Di dalam teori negara hukum, kebenaran seharusnya menjadi fondasi utama penegakan keadilan. Akan tetapi, sejarah justru memperlihatkan sesuatu yang ironis: negara sering kali lebih takut kepada kebenaran dibandingkan kepada kebohongan. Kebohongan dapat dinegosiasikan, dikendalikan, bahkan diproduksi secara sistematis. Sebaliknya, kebenaran memiliki sifat subversif. Ia membongkar legitimasi, membuka manipulasi, dan meruntuhkan mitos kekuasaan.
Misalnya, seseorang yang dituduh melakukan fitnah atau pencemaran nama baik dapat dibebaskan apabila ia mampu membuktikan bahwa apa yang dikatakannya benar. Dalam hukum pidana klasik hal ini ikenal dengan adagium exceptio veritati, yakni merupakan hak terdakwa untuk membela dirinya dengan membuktikan bahwa tuduhan atau pernyataan yang disampaikannya memang benar. Kebenaran diposisikan sebagai dasar pembebasan.
Adagium ini lahir dari prinsip, hukum tidak boleh menghukum fakta. Jika seseorang menyampaikan kenyataan yang benar untuk kepentingan umum, maka negara seharusnya melindungi orang tersebut, bukan mempidanakannya. Karena itu, exceptio veritatis berkaitan erat dengan, kebebasan berpendapat, kebebasan pers, hak publik atas informasi, dan prinsip negara hukum demokratis.
Namun negara modern menghadirkan paradoks. Di satu sisi negara mengklaim diri sebagai rechtsstaat—negara hukum yang menjunjung kebebasan sipil. Di sisi lain, negara justru sering menghukum mereka yang mengungkap fakta yang tidak nyaman bagi kekuasaan.
Maka lahirlah tragedi besar negara hukum modern: ketika hukum tidak lagi melindungi kebenaran, melainkan melindungi stabilitas politik dan citra kekuasaan.
Takut kepada fakta
Negara hukum modern dibangun di atas asumsi rasionalitas. Hukum dipercaya sebagai mekanisme objektif untuk menyelesaikan konflik sosial secara adil. Akan tetapi, dalam praktik politik, hukum tidak pernah benar-benar netral.
Michel Foucault, dalam Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings 1972–1977 (New York: Pantheon Books (1980, p. 131), menunjukkan bahwa hukum selalu beroperasi bersama relasi kuasa. Pengetahuan, kebenaran, institusi, dan aparat tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk jaringan disiplin sosial. Dalam konteks ini, “kebenaran” bukan sekadar soal fakta, melainkan soal siapa yang memiliki otoritas menentukan apa yang dianggap benar.
Di sinilah letak problem negara hukum modern. Negara tidak sekadar mengatur perilaku masyarakat; negara juga memproduksi narasi resmi mengenai realitas. Ketika warga mengungkap fakta yang bertentangan dengan narasi resmi tersebut, konflik tidak lagi dipahami sebagai pencarian kebenaran, melainkan ancaman terhadap legitimasi.
Secara historis, exceptio veritatis berkembang dalam hukum pidana Eropa sebagai pembelaan terhadap tuduhan pencemaran nama baik. Merujuk pada Gustav Radbruch, dalam “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 26, No. 1, h.7, mengatakan jika seseorang dituduh mencemarkan reputasi pihak lain, ia dapat dibebaskan apabila mampu membuktikan bahwa pernyataannya benar. Ungkapannya yang terkenal “A law that is extremely unjust does not deserve to be called law” (hukum yang sangat tidak adil tidak layak disebut hukum).
Akan tetapi, praktik hukum modern sering bergerak ke arah berbeda. Banyak sistem hukum membatasi penggunaan exceptio veritatis dengan alasan ketertiban umum, moralitas, stabilitas negara, atau perlindungan reputasi pejabat publik.
Di titik ini, hukum berubah dari instrumen pencarian keadilan menjadi mekanisme pengelolaan sensitivitas kekuasaan. Kebenaran tidak lagi cukup.Yang lebih penting adalah apakah kebenaran tersebut aman secara politik.
Ketakutan terhadap kritik
Demokrasi modern memiliki paradoks internal. Ia membutuhkan kritik agar tetap sehat, tetapi kekuasaan demokratis sering alergi bahkan takut terhadap kritik yang terlalu efektif.
Hannah Arendt, dalam, Truth and Politics dalam Between Past and Future (New York: Penguin Books (1968, p. 227), menjelaskan bahwa politik modern sangat bergantung pada konstruksi citra dan opini publik. Dalam sistem demokrasi massa, persepsi sering lebih penting dibandingkan kenyataan.
Akibatnya, kritik terhadap kekuasaan dianggap bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan ancaman terhadap stabilitas legitimasi politik. Di sinilah tragedi demokrasi terjadi: negara yang mengaku demokratis justru menghukum ekspresi yang menjadi syarat utama demokrasi itu sendiri. Ungkapan yang paling terkenal “political lies and fear can damage the public sphere” (kebohongan dan ketakutan politik dapat merusak ruang publik).
Plato melalui Allegory of the Cave dalam Republik ( Buku VII, h. 307), menggambarkan manusia sebagai tahanan yang sejak lahir hidup di dalam gua dan hanya melihat bayangan di dinding. Bayangan itu dianggap sebagai kenyataan karena mereka tidak pernah melihat dunia luar.
Suatu hari, salah satu tahanan keluar dari gua dan menemukan realitas sesungguhnya: cahaya matahari, benda-benda nyata, dan dunia yang selama ini tersembunyi. Ketika ia kembali untuk memberitahu tahanan lain, mereka justru menolak, mengejek, bahkan menganggapnya berbahaya.
Alegori ini melambangkan perjalanan manusia dari ketidaktahuan menuju pengetahuan dan kebenaran. Plato ingin menunjukkan bahwa masyarakat sering terjebak dalam ilusi, opini, dan manipulasi persepsi. Orang yang membawa kebenaran justru dapat dimusuhi karena mengganggu kenyamanan kolektif.
Dalam filsafat politik dan hukum, alegori gua sering dipakai untuk menjelaskan bagaimana kekuasaan membentuk narasi, sementara masyarakat menerima bayangan sebagai fakta. Karena itu, pencarian kebenaran membutuhkan keberanian intelektual sekaligus kesiapan menghadapi penolakan sosial.
Alegori ini menjadi metafor politik yang relevan hingga hari ini. Masyarakat modern sering lebih nyaman dengan ilusi kolektif dibandingkan fakta yang mengganggu kenyamanan sosial. Kebenaran tidak otomatis diterima hanya karena ia benar.
Fakta dan iterpretasi
Friedrich Nietzsche dalam posthumous notebooks-nya secara radikal menyatakan bahwa “tidak ada fakta, yang ada hanya interpretasi. Pernyataan ini bukan sekadar relativisme sederhana. Nietzsche sedang menunjukkan bahwa manusia memahami dunia melalui perspektif, kepentingan, dan struktur kuasa tertentu.
Dalam konteks hukum, hal ini berarti bahwa pengadilan tidak selalu menjadi arena pencarian kebenaran objektif, melainkan arena pertarungan narasi. Maka kemenangan hukum tidak selalu identik dengan kemenangan kebenaran.
Friedrich Nietzsche,mengemukakan gagasan perspektivisme: bahwa tidak ada kebenaran absolut yang sepenuhnya objektif, melainkan hanya interpretasi yang lahir dari sudut pandang, kepentingan, dan kehendak manusia. Ungkapannya yang terkenal, “there are no facts, only interpretations,” menunjukkan kritik Nietzsche terhadap klaim universalitas kebenaran.
Menurutnya, manusia memahami realitas melalui perspektif historis, psikologis, dan kekuasaan tertentu. Dalam konteks hukum dan politik, pemikiran ini penting karena memperlihatkan bahwa institusi negara sering menentukan versi “kebenaran resmi” sesuai kepentingan dominan. Akibatnya, hukum tidak selalu menjadi arena pencarian kebenaran, tetapi juga arena pertarungan interpretasi dan kekuasaan.
Jurgen Habermas, dalam, The Structural Transformation of the Public Sphere (Cambridge: MIT Press (1989, p. 181), percaya bahwa demokrasi sehat membutuhkan ruang publik rasional tempat warga dapat berdiskusi secara bebas.
Jürgen Habermas mengembangkan konsep ruang publik (public sphere) sebagai salah satu kontribusi paling penting dalam teori demokrasi modern. Dalam buku The Structural Transformation of the Public Sphere, ia menjelaskan bahwa ruang publik adalah arena sosial tempat warga negara dapat berdiskusi secara bebas, rasional, dan setara mengenai kepentingan umum tanpa dominasi langsung negara maupun pasar.
Secara historis, Habermas melihat ruang publik modern lahir di Eropa abad ke-18 melalui salon-salon sastra, klub diskusi, dan pers cetak. Di ruang ini, warga privat berubah menjadi publik rasional yang berdebat menggunakan argumentasi, bukan status sosial atau kekuasaan. Prinsip utama ruang publik ini adalah rasionalitas komunikatif, yaitu gagasan bahwa kebenaran politik dapat dicapai melalui diskusi terbuka yang bebas dari paksaan.
Namun Habermas kemudian menunjukkan bahwa ideal ini mengalami transformasi struktural. Seiring berkembangnya kapitalisme industri dan media massa, ruang publik tidak lagi menjadi arena diskusi murni, melainkan berubah menjadi ruang konsumsi informasi. Surat kabar, televisi, dan kemudian industri hiburan mulai dikendalikan oleh logika pasar. Informasi tidak lagi diproduksi untuk mendorong deliberasi, tetapi untuk menarik perhatian, meningkatkan rating, dan menghasilkan keuntungan.
Dalam proses ini, ruang publik mengalami degradasi rasionalitas. Diskusi publik bergeser dari argumentasi menuju opini singkat, slogan, dan citra. Warga tidak lagi diposisikan sebagai partisipan diskusi, tetapi sebagai konsumen informasi. Media tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga membentuk persepsi melalui framing, seleksi isu, dan dramatisasi peristiwa.
Habermas menyebut proses ini sebagai “refeudalisasi ruang publik”, yaitu kembalinya struktur seperti feodalisme dalam bentuk baru. Jika dalam feodalisme lama legitimasi politik ditampilkan secara simbolik di hadapan publik pasif, maka dalam masyarakat modern legitimasi juga sering dikonstruksi melalui pertunjukan media, pencitraan politik, dan komunikasi satu arah dari elite kepada massa.
Lebih jauh, Habermas memperkenalkan konsep “kolonisasi dunia kehidupan”(colonization of the lifeworld). Dunia kehidupan adalah ruang interaksi sehari-hari yang seharusnya didasarkan pada komunikasi, nilai, dan pemahaman bersama. Namun dalam masyarakat modern, dunia ini “dijajah” oleh sistem ekonomi dan birokrasi yang beroperasi berdasarkan uang dan kekuasaan. Akibatnya, komunikasi sosial menjadi terdistorsi.
Dalam konteks ini, ruang publik kehilangan fungsi idealnya sebagai tempat pembentukan opini publik yang rasional. Keputusan politik tidak lagi lahir dari deliberasi warga, tetapi dari interaksi antara kekuatan ekonomi, media, dan elite politik. Demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi substansi deliberatifnya melemah.
Krisis ini semakin tajam dalam era digital. Media sosial mempercepat distribusi informasi, tetapi juga memperbesar polarisasi. Algoritma platform cenderung memprioritaskan konten emosional dan kontroversial karena lebih menarik perhatian. Akibatnya, diskusi publik sering terfragmentasi ke dalam “echo chambers”, di mana orang hanya berinteraksi dengan pandangan yang sejalan dengan mereka.
Dalam kondisi seperti ini, kebenaran tidak lagi ditentukan oleh argumentasi yang kuat, tetapi oleh viralitas dan popularitas. Habermas melihat ini sebagai tantangan serius bagi demokrasi modern, karena tanpa ruang publik yang rasional, legitimasi politik menjadi rapuh dan mudah dimanipulasi.
Dengan demikian, teori Habermas tentang ruang publik bukan hanya analisis sosial, tetapi juga kritik normatif terhadap kondisi demokrasi modern. Ia mengingatkan bahwa tanpa komunikasi rasional yang bebas dari dominasi, demokrasi berisiko berubah menjadi sekadar mekanisme prosedural tanpa substansi deliberatif.
Negara hukum ideal menempatkan hukum sebagai pembatas kekuasaan. Tetapi dalam banyak negara modern, hukum justru dipakai untuk memperluas kontrol negara.
Giorgio Agamben, dalam, State of Exception (Chicago: University of Chicago Press (2005, p.2), menyebut fenomena ini sebagai state of exception, yaitu situasi ketika negara menggunakan hukum justru untuk menangguhkan semangat hukum itu sendiri. Secara formal demokratis.
Secara substantif represif.
Dihukum karena benar
Sejarah penuh dengan individu yang dihukum bukan karena berbohong, tetapi karena terlalu jujur.
Socrates dihukum mati karena dianggap merusak moral publik. Galileo dipaksa menyangkal temuannya demi stabilitas otoritas gereja. Edward Snowden diburu karena membuka praktik pengawasan massal negara.
Fenomena ini memperlihatkan satu pola universal: kekuasaan selalu memiliki batas toleransi terhadap kebenaran. Ketika fakta mengancam legitimasi institusi, hukum sering berubah menjadi alat disiplin politik.
Tragedi terbesar negara hukum bukan ketika hukum gagal menghukum penjahat. Tragedi terbesar negara hukum adalah ketika hukum gagal melindungi kebenaran. Pada saat itu, hukum kehilangan dimensi etiknya. Ia berubah menjadi administrasi ketertiban dan instrumen sensitivitas kekuasaan.
Exceptio veritatis lahir dari keyakinan bahwa kebenaran seharusnya menjadi pembelaan tertinggi manusia. Tetapi sejarah modern menunjukkan sesuatu yang lebih gelap: sering kali justru karena mengatakan yang benar, seseorang dihukum.
Dan ketika negara mulai takut pada fakta, demokrasi sedang bergerak perlahan menuju otoritarianisme prosedural—rezim yang tampak legal, tetapi kehilangan keberanian moral untuk menerima kebenaran.
Kebenaran dalam negara hukum tidak bersifat tunggal, melainkan terbagi antara kebenaran faktual, kebenaran prosedural, dan kebenaran formal. Negara hukum (rechtsstaat) idealnya mencari kebenaran material, tetapi dalam praktik, pengadilan hanya mampu menetapkan kebenaran berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum.
Hans Kelsen menekankan bahwa hukum adalah sistem norma yang valid, bukan sistem kebenaran empiris. Sebaliknya, Gustav Radbruch menegaskan bahwa hukum yang sangat tidak adil kehilangan legitimasi. Sementara Michel Foucault melihat kebenaran dalam hukum sebagai hasil konstruksi kekuasaan. Akibatnya, negara hukum tidak selalu menemukan kebenaran, tetapi menghasilkan kebenaran yang dilembagakan secara resmi. (*)
There is no ads to display, Please add some